Rabu, 31 Juli 2013

Fiqh Mazhab Keparat: Makan Minum TIDAK Membatalkan Puasa!

Dalam Islam, setidaknya berdasarkan Fiqh mainstream, asal seseorang makan dan minum selama menjalankan ibadah puasa, apapun makanan dan minumannya, maka puasanya menjadi batal atau menjadi tidak sah. Itu sebabnya, orang sakit, yang sakitnya tidak begitu parah, dimana mereka masih bisa menjalankan ibadah puasa, tetap menjadi tidak bisa melakukan ibadah puasa karena mereka harus minum obat selama siang hari.

Tapi lain halnya dengan Fiqh Mazhab Keparat (yang digagas oleh Ustad Revo Sanjaya), asal tujuannya bukan untuk memuaskan hawa nafsu, termasuk nafsu makan dan nafsu minum, maka puasanya sama sekali tidak batal. Apalagi karena harus minum obat, sama sekali itu tidak membatalkan puasa. Karena minum obat bukan untuk memuaskan hawa nafsu. Justru paham yang menganggap bahwa minum obat membuat puasa menjadi batal, menurut Fiqh Mazhab Keparat, itu adalah ajaran yang konyol. Tidak logis, tidak realistis, terlalu mengada-ada dan kenakak-kanakan.

Karena kunci puasa menurut Akidah Fiqh Mazhab Keparat adalah,
Berusaha mengendalikan diri dari menghambur-hamburkan hawa nafsu.
Bukan berusaha mempersulit diri dengan cara konyol

Revo Sanjaya






Tidak ada komentar:

Posting Komentar